Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 9 Sep 2023 16:48 WIB ·

Rencana Penghapusan Insentif Guru Madin Tidak Melibatkan Anggota Legeslatif, Waka DPRD Bangkalan Berang


Rencana Penghapusan Insentif Guru Madin Tidak Melibatkan Anggota Legeslatif, Waka DPRD Bangkalan Berang Perbesar

Wakil ketua DPRD Bangkalan, Hotib Marzuki saat menanggapi rencana penghapusan insentif Guru madin (Foto : Muhidin)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Insentif Guru Ngaji dan Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Bangkalan tahun 2023 akan dihapus, diketahui program tersebut merupakan salah satu program unggulan dari Bupati Bangkalan non aktif R. Abdul Latif Amin Imron.

Rencana penghapusan program tersebut di sampaikan oleh Taufan Zairinsjah selaku ketua Tim Anggaran (Timgar) pemerintah kabupaten Bangkalan.

“Visi Misi pak Bupati itu kan sudah tercapai,” Katanya.

Menurutnya keuangan daerah sudah defisit. Sedangkan program insentif guru madin itu selama setahun menghabiskan anggaran sebesar Rp 22 miliar dengan menyasar sebanyak 9.342 orang, dimana setiap bulan perorang mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu rupiah. Dengan demikian pihaknya mengacu pada kebijakan baru melalui program dana earmark, keuangan daerah akan difokuskan kepada pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dana kelurahan dan gaji P3K.
“Jadi anggarannya sudah tidak tersedia lagi,” Jelasnya.

Menanggapi rencana tersebut, Wakil ketua DPRD Bangkalan, Khotib Marzuki sangat menyayangkan ada rencana penghapusan program tersebut. Pasalnya, selama ini tidak ada pembahasan yang melibatkan anggota legislatif.

“Saya belum mengetahui, karena kami tidak pernah diajak dalam pembahasan soal rencana penghapusan itu dan belum ada pemberitahuan soal rencana itu, kami sangat menyayangkan rencana tersebut jika memang benar, kami akan panggil yang bersangkutan nanti untuk memastikan,” Ucapnya menanggapi rencana penghapusan tersebut.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa program tersebut sudah di atur dalam perbub nomor 31 tahun 2020, namun kenapa tiba tiba ada kabar mengejutkan di media sosial.

“Ini kan diatur dalam perbub, seharusnya kalau memang ada rencana itu harus mengganti dengan perbub yang baru,” Ujarnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA