SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pasca terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) bernomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Dimana dalam Surat Keputusan Bersama tersebut, Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian belanja daerah utamanya pada belanja barang jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari pagu anggaran. Maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, langsung melakukan refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sampang H. Abdussalam, ia mengatakan refocusing anggaran kedewanan tersebut sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian para pimpinan dan anggota dewan terhadap dampak wabah Covid-19. Bahkan, para pimpinan dan anggota dewan sangat koperatif dalam mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa anggaran yang dipangkas tersebut antara lain, kegiatan bimtek pimpinan dan anggota, perjalan dinas pimpinan dan anggota ke luar daerah, studi banding, konsultasi alat kelengkapan dewan dan komisi. Pemotongan tersebut, menyeluruh di semua pos belanja langsung, mulai dari program pelayanan administrasi, peningkatan sarana prasarana, kapasitas SDM dan semacamnya, bahkan untuk sebagian kegiatan ada yang dikepras hingga 100 persen.
“Pada dasarnya kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada pimpinan dan anggota atas kepedulian terhadap situasi dan kondisi wabah Covid-19 ini,” katanya usai menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kabupaten Sampang.
Ia juga mengatakan bahwa untuk saat ini fokus pada kegiatan kedewanan dilingkup internal, mulai dari pembentukan produk peraturan daerah dan beberapa program yang tidak berhubungan langsung dengan sebaran virus corona atau covid-19 di Kabupaten Sampang.
“Kegiatan tetap berjalan namun dibatasi, bahkan saat ini fokus kami untuk membentuk produk peraturan daerah,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekertaris DPRD Sampang Moh. Anwari Abdullah mengungkapkan, berdasarkan SKB menteri itu, maka semua anggaran kedewanan dipotong 50 persen, baik anggaran pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal.
Ia menjelaskan, pagu aanggaran belanja barang dan jasa kedewanan selama 2020 ditetapkan sebesar Rp23 miliar. Anggaran tersebut sudah terserap sekitar 33 persen atau senilai Rp7,8 miliar. Kemudian, sisa anggaran itu dirasionalisasi Rp8,7 miliar. Dengan demikian, total anggaran yang sudah terealisasi dan rasionalisai senilai Rp17 miliar.
“Jadi setelah dirasionalisasi anggaran hanya tinggal sekitar Rp6 miliar untuk pembiayaan kedewanan selama beberapa bulan kedepan,” singkatnya. (Abdul Wahed)