Untuk diketahui, Pengalihan PI 10% WK WMO sesuai dengan Permen ESDM No 37 Tahun 2016. Sehingga dilakukan penandatangan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) WMO, PT Kodeco Energy Ltd bersama PT Petrogas Jatim Adipodai (PJA) dengan dan PT Mandiri Madura Barat (MMB).
Permen itu juga memuat tentang persyarakat peralihan memerlukan 10 tahapan. Yakni, penandatangan PSC pasca terminasi, surat SKK Migas kepada gubernur, surat gubernur kepada SKK Migas, surat SKK Migas kepada KKKS, KKKS menyampaikan penawaran tertulis kepada BUMD.
Lalu, BUMD menyampaikan pernyataan minat, BUMD melakukan due diligence, BUMD menyampaikan surat meneruskan / tidak meneruskan minat, KKKS dan BUMD menindaklanjuti proses pengalihan PI dan permohonan persetujuan Menteri ESDM melalui SKK Migas. (*)