SAMPANG, Lingkarjatim.com – Realisasi bantuan sosial (Bansos) buruh tani tembakau dan pabrikan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 di Kabupaten Sampang belum bisa dipastikan. Banyak tahapan-tahapan yang harus diselesaikan sebelum bantuan disalurkan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos-PPPA) Sampang M. Fadeli membenarkan bahwa hingga saat ini bansos dari DBHCHT untuk buruh tani tembakau dan pekerja pabrikan tembakau belum disalurkan dengan alasan banyak tahapan yang harus diselesaikan.
Adapun tahapan yang dimaksud yaitu verifikasi data penerima dan pembuatan rekening penerima. Data penerima dari instansi teknis, yakni Dinas Pertanian (Dispertan), karena mereka yang mempunyai kelompok tani dan bergerak dibidang pertanian, dan juga dari pihak bea cukai terkait buruh pabrik rokok yang legal di Sampang.
“Bansos DBHCHY belum direalisasikan, masih banyak tahapan-tahapan yang harus diselesaikan. Karena, tidak semua petani di Sampang menanam tembakau. Sasaran bansos buruh pabrik yang legal dan petani tembakau,” katanya, Jum’at (2/9/2022).
Menurutnya, anggaran Bansos DBHCHT tahun 2022 ini sekitar Rp 2 miliar. Jumlah dana itu akan menyasar sekitar 3.695 orang penerima. Adapun data usulan dari Dispertan dan Bea cukai lebih dari 4.000 orang. Data tersebut dari tiga pabrikan yang legal, dana dari Dispertan Sampang.
“Data penerima dari Bea cukai dan Dispertan itu masih akan diverifikasi, karena bantuan tersebut tidak semerta-merta disalurkan. Bahkan sistem menyalurannya melalui rekening Bank Sampang,” imbuhnya.