SAMPANG, Lingkarjatim.com – Alexander W Telelepta bin Roni, salah seorang penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Sampang mendapat pengurangan masa hukuman pada perayaan Natal tahun 2019, lelaki asal warga Kecamatan Kepanjen, Malang menjadi penghuni Rutan setelah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ditemui di kantornya, Pelaksana harian (Plh) Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang Siti Rachimah mengatakan bahwa Alexander W Telelepta bin Roni, satu narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada Perayaan Natal tahun 2019 ini.
“Alexandre mendapatkan remisi khusus Natal 2019 karena ia beragama katolik, jumlah pengurangan tahanan satu bulan,” katanya.
Diceritakannya, narapidana Alexander merupakan pelimpahan tahanan Lapas Narkotika Pamekasan yang telah divonis hukuman lima tahun penjara. Sedangkan untuk pemberian remisi akan diserahkan tepat pada hari Natal. Namun tidak secara seremonial.
“Surat remisinya diberikan langsung kepada yang bersangkutan, tidak ada acara khusus,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa untuk memperoleh remisi tersebut napi harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Dengan diberikannya remisi tersebut dia berharap para napi yang menjalani proses hukum terus memperbaiki perilaku selama menjadi warga binaan. (Abdul Wahed)