SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Ratusan warga Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo menggelar unjuk rasa ke Kantor Balai Desa. Paslanya, permasalahan pekerjaan urukan dan nasib 5 warga Kemangsen yang digugat 100 Milyar oleh pihak PT Panca Gemilang Indonesia (PGI).
Secara bergantian warga menyampaikan aspirasinya mereka meminta pihak PT PGI untuk segera mensosialisasikan kepada warga terkait pekerjaan pengurukan serta mempertanyakan nasib kelima warga yang telah digugat 100 Milyar yang dianggap telah menghalang halangi proses pengurukan lahan tersebut.
“Mereka itu berjuang untuk kepentingan masyarakat semua kok malah diperkarakan,” Yoyok koordinator aksi, Rabu (22/02/2023)
Dikatakannya, warga butuh penjelasan menyeluruh dari PT PGI terkait pekerjaan pengurukan yang sangat berdampak pada lingkungan kampung mereka.
“Sebelum ada pengurukan, kawasan di kampung tidak pernah ada banjir, dan saat ini setiap hujan air bercampur lumpur masuk ke lingkungan,” ucapnya.
Hal inilah yang sebenarnya harus diperhatikan baik oleh pemerintah desa maupun pihak PT PGI yakni dampak yang merugikan warga terkait pekerjaan pengurukan tersebut. Tidak ada upaya yang dilakukan baik oleh PT maupun Kades untuk berusaha mensosialisasikan hal tersebut.
“Kita tidak menghalangi pekerjaan pengurukan itu, namun harusnya berbagai hal yang berhubungan dengan masyarakat luas disosialisasikan dulu termasuk dampak yang nantinya terjadi setelah tanah ditinggikan,” ujar Yoyok.
Sementara itu Siswanto Ketua RT yang juga salah satu dari lima orang tergugat 100 Milyar menyampaikan, perlu diketahui saat itu pekerjaan urugan sudah berlangsung sekitar 3 bulan dan pihak warga tidak mempermasalahkan hal itu.
“Kami bersama warga mulai bergerak mempertanyakan keberadaan urukan tersebut setelah air bercampur lumpur mulai masuk lingkungan saat hujan, dan ini tidak pernah terjadi sebelumnya,” tegas Siswanto.
Nah saat mempertanyakan hal itu lanjut Siswanto, dirinya bersama dengan anggota BPD dan tokoh masyarakat malah diperkarakan dan dituduh telah menghalang-halangi pekerjaan pengurukan.
“Kami berjuang bersama warga semua namun saya dan empat warga lainnya malah digugat 100 Milyar,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Kemangsen Abdul Rouf usai melakukan mediasi mengaku telah menyampaikan kepada warga terkait undangan dari pihak PT PGI terkait sosialisasi tersebut.
“Saya sudah sampaikan undangan dari pihak PT PGI kepada warga untuk melakukan pertemuan,” ucapnya.
Terkait 5 warganya yang digugat PT PGI Abdul Rouf mengatakan, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa karena hal tersebut bukan wewenangnya.
“Itu bukan wewenang kami, dan secepatnya akan diagendakan mediasi kembali,” ucapnya.
Sementara itu Yuyun Pramesti Kuasa hukum PT PGI dalam keterangannya menyampaikan, pihaknya masih belum paham terkait sosialisasi yang diminta warga, karena selama ini pihaknya telah melakukan komunikasi terkait pekerjaan pengurukan dengan pihak kepala desa.
“Makanya kita tidak paham terkait sosialisasi yang diminta warga, karena kami sudah sampaikan apa yang kami kerjakan ke pihak kelurahan,” ucapnya.
Dikatakannya, Pihaknya sudah mendengar tuntutan warga saat di DPRD Sidoarjo dan pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut semuanya. Pemberian ganti rugi di kampung pot pihaknya juga sudah sampaikan melalui kepala desa.
“Kalau saya cermati permasalahan ini timbul karena hubungan antara Kades dan warganya tidak harmonis, dan karena ketidakharmonisan itulah merugikan semuanya,” terangnya.
Diungkapkannya, pihaknya sampai membawa masalah ini ke ranah hukum menurutnya warga tidak mau instropeksi diri dan menganggap tidak bersalah. Dan pihaknya merasa dirugikan atas perbuatan para tergugat.
“Kita tidak menutup pintu damai, meski sudah putusan pengadilan kalau kedua belah pihak sudah sepakat berdamai,” katanya. (Imam Hambali/Hasin)