Dijelaskan, meski salurannya diputus atau ditutup tetap menjadi pelanggan PDAM, artinya jika yang bersangkutan hendak mau menjadi pelanggan tanpa pasang baru, karena pemutusan atau penutupan saluran sifatnya sementara.
Katanya, saat ini tercatat ada sekitar 50 pelanggan yang sudah kembali buka saluran air yang sempat ditutup, sebab mau melunasi tunggakan yang belum. Namun, untuk membuka penutupan salura pelanggam harus bayar Rp 250 ribu. Beda dengan pasang baru, sebab biayanya minimal Rp 1.600.000.
“Jika pelanggan ada uang mau buka kembali bisa, dengan catatan melunasi tunggakannya dulu, kemudian membayar Rp 250 untuk uang buka kembalinya,” pungkasnya.
“Sisa tunggakan yang belum dibayar dari tahun-tahun sebelumnya sekitar Rp 1,8 miliar. Kalau dengan dendanya sekitar Rp 2 m lebih,” tutupnya (Jamaluddin/Hasin)