BANGKALAN, Lingkarjatim.com- Ratusan massa memadati ruang tahanan Pengadilan Negeri Bangkalan (PN) untuk menyaksikan kelanjutan sidang kasus pemerkosaan yang disertai perampasan terhadap dua pemuda di pantai rongkang kecamatan Kwanyar, Selasa (30/01/2018).
Ratusan massa ini mengecam perbuatan tiga pelaku tersebut karena dengan sengaja dan keji melakukan perbuatan yang diancam hukuman mati tersebut. Didepan tempat tahanan banyak warga yang mengelilinginya, sampai muncul kata kata kotor yang dilayangkan kepada Jepar (28th) selaku tersangka kasus tersebut.
“Ajiah lakar olaknah Kwanyar, arapah tak seset beih se’eperkosa (Itu emang ulatnya Kwanyar, kenapa gak capung aja yang di perkosa .red) dasar manusia biadab,” kata salah satu warga dengan bahasa Madura di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dalam proses persidangan petugas kepolisian Polres Bangkalan menjaga ketat area Pengadilan Negeri Bangkalan, Pasalnya kasus tersebut menarik perhatian publik dan membuat publik geram atas perbuatan tersangka.
Sampai berita ini diturunkan sidang perkara sedang berlangsung untuk kedua tersangka lainnya yakni, Muhammad (32th) dan Hajir (52th), Sedangkan Jepar masih menunggu giliran. (Zan)