SAMPANG, Lingkarjatim.com – Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dalam menjalankan tugas dibidang simpan pinjam melalui koperasi setengah hati, tercatat. Sebanyak 170 koperasi baik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun Koperasi Serba Usaha (KSU) di Kabupaten Sampang terancam dihentikan setelah dinilai vakum.
Salah satu faktor utamanya karena tidak pernah menyampaikan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Sisa Hasil Usaha (SHU), alhasil koperasi terkait tidak bisa berkontribusi terhadap kondisi di dinas terkait.
Saat dikonfirmasi. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang Suhartini Kaptiati menyatakan, dari 440 koperasi yang terdaftar ada 170 koperasi yang tidak aktif sehingga pihaknya akan turun kelapangan untuk mengecek permasalahan yang terjadi.
“Selama yang vakum bisa dibina maka tidak akan dilakukan pengajuan penghapusan,” katanya.
“ementara bagi koprasi yang tidak aktif dan tidak bisa dibina maka pengajuannya akan dulakukan ke Pemerintah pusat,” timpalnya.
Ia juga mengatakan bahwa, sesuai undang-undang Nomor 23 tahun 2014, kewenangan pendirian dan pembubaran itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Saya berharap di hari Koprasi tahun ini dengan tema mewujudkan ekonomi rakyat berdaulat bersama anggota sehat dan koprasi yang kuat, koperasi koprasi di daerahnya yang sebelumnya vakum bisa bersemangat aktif kembali,” tandasnya. (Abdul Wahed)