Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda Bangkalan Ismet Effendi mengatakan, mulai tahun 2022 pihaknya tidak akan lagi melakukan pembinaan terhadap pengusaha restoran, melainkan penindakan.
Saat ini, kata dia, pihaknya bersama Kejaksaan dan Inspektorat sedang melakukan penghitungan pajak yang harus dibayar oleh para pengusaha restoran, termasuk piutang pajaknya.
“Kalau tahun 2021 kita masih melakukan pembinaan karena kita memaklumi masih dalam masa pandemi, tapi mulai tahun ini kita akan lakukan penindakan,” katanya.
Dia juga mengatakan, pihaknya tidak segan-segan menutup restoran yang nantinya masih tetap tidak taat membayar pajak. Sebab menurutnya, pajak tersebut sangat dibutuhkan untuk pembangunan Bangkalan.
“Sementara kita hitung tiga restoran yang potensi pajaknya paling besar, setelah itu kita lanjutkan ke semua restoran dan rumah makan wajib pajak,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)