GRESIK, lingkarjatim.com – Komisi 1 dan 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar hearing dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Senin (02/12/2019)
OPD yang di panggil oleh DPRD Gresik meliputi Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polres Gresik., dan Bidang Hukum Pemkab Gresik.
Dalam hearing tersebut membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba dan juga mendengarkan progres yang telah dilaksanakan oleh OPD.
Disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Sosial dan BNN bahwa, selama ini dinsos dan sudah efektif dalam mengadakan program pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba, namun belum maksimal.
Dua instansi ini masih menunggu kajian tertulis tertulis.
Sementarai itu Syahrul Munir, wakil ketua komisi 2, mengatakan, “Memberantas narkoba memang harus di lakukan antisipasi dini, terutama di ruang2 publik seperti warkop, caffe atau tempat-tempat keramaian lain, maka perlu ditambahkan wilayah sosialisasi dan informasi tentang bahaya narkoba,” ujar Syahrul.
“Harapan ke depan OPD terkait bisa memaksimalisasi bahaya menggunakan narkoba secara massif, sehingga bebas narkoba itu menjadi gaya hidup (life style), apalagi Gresik adalah Kota Santri,” tambah Syahrul.
Selain Hearing ini ke depan DPRD dalam hal ini Komisi 1 dan 2 akan terus melakukan kajian terkait dengan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba ini, dan juga Ranperda 2020 mendatang. (M Khudhaifi)