Aktivis BATAN, Kiai A. Dardiri Zubairi
SUMENEP, Lingkarjatim.com — Rekomendasi Komisi III DPRD Sumenep bagi pemerintah untuk menutup tambak udang PT HS di Desa Badur, Kecamatan Batuputih mendapat respon dari aktivis Barisan Ajaga Tanah Ajaga Na’potoh (BATAN), Kiai A. Dardiri Zubairi.
Menurut Aktivis Agraria asal Kecamatan Gapura itu, sudah semestinya Komisi III DPRD Sumenep mengambil langkah tersebut sebagai representasi wakil rakyat. Utamanya, fungsi pengawasan yang ada pada legislatif.
“Sudah semestinya Komisi III begitu. Itu memang pekerjaan yang harus dilakukan sesuai fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga perwakilan rakyat,” kata Kiai A Dardiri Zubairi, Ketua BATAN kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (09/04).
Ia menilai, kebijakan yang dilakukan legislatif tersebut memiliki dasar hukum, dan semestinya eksekutif mempertimbangkan rekomendasi tersebut. Selain melanggar batas minimal dari sepadan pantai, juga melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Setidaknya saya membaca ada dua alasan Komisi III merekomendasikan begitu. Satu, tidak sesuai Perda RTRW. Kedua, jarak yang kurang dari 100 meter dari bibir pantai. Tentu dalam merekomendasikan Komisi III sudah melakukan kajian matang. Tinggal pelaksanaannya di tangan Eksekutif apa rekomendasi itu ajeg, atau cuma sementara. Ya kita lihat saja nanti,” katanya.
Untuk itu dia berharap agar pengawasan terus dilakukan dan sikap tegas Legislatif sangat ditunggu oleh masyarakat. Sebab, banyaknya investor yang masuk ke Sumenep menyebabkan banyaknya alih fungsi lahan.
“Kerja DPRD berat, karena alih fungsi lahan sudah darurat dan sangat banyak. diharapkan ke depan DPRD tetap melakukan pengawasan terhadap alih fungsi lahan, yang sudah dilakukan maupun belum. Jika menurut kajian DPRD salah, ya harus berani merekomendasikan salah,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Sumenep merekomendasikan tambak udang tersebut untuk ditutup. Tambak itu menjadi atensi legislatif, setelah Anggota Komisi III menyidaknya beberapa waktu lalu.
Temuannya, tambak tersebut diduga melanggar izin yang sudah dikantongi tentang jarak minimal terhadap sepadan pantai. Selain melanggar izin, tambak tersebut juga disebut tidak sesuai Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW).
Rekomendasi itu, setelah Komisi III DPRD Sumenep melaksanakan kajian bersama dengan DLH Sumenep, Senin (06/04) kemarin.
“Makanya, setelah dilakukan kajian, kami langsung setuju untuk dilakukan penutupan atas tambak udang tersebut,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep, M. Ramzi, Senin (06/04).
Hal itu diakui pula oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep. Versi DLH, sesuai aturan, pembangunan kontruksi tambak minimal berjarak 100 meter dari sepadan pantai. Namun, tambak tersebut tidak melaksanakan aturan tersebut.
Hal itupun dianggap tidak sesuai dengan dokumen yang dikeluarkan saat hendak melakukan pembangunan kontruksi, sehingga secara otomatis dianggap melanggar regulasi.
“Dalam pelaksanaanya, ternyata ditemukan adanya pelanggaran izin,” kata Kabid Tata Lingkungan Hidup DLH Sumenep, Zainal Arifin, Selasa (07/04) kemarin.
Ia menjelaskan, saat awal mengajukan izin, dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan persyaratan tersebut. Sebab, saat diajukan, pembangunan tambak tersebut masih nol atau belum dilakukan pembangunan kontruksi.
Zainal pun menuturkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan kembali ke lapangan untuk memantau kondisi tambak tersebut.
“Setelah kami kordinasi tim dari pengawasan masih akan turun ke lapangan. Kemungkinan masih dalam waktu dekat. Lihat saja nanti,” tambahnya.
Disinggung ihwal upaya penutupan, ia menuturkan, pihaknya sepakat jika memang ada pelanggaran yang dilakukan tambak udang tersebut. Terlebih, pihaknya memang menemukan indikasi adanya pelanggaran izin yang dilakukan perusahaan.
“Kami mendukung jika ada rekomendasi penutupan tambak udang tersebut,” ucapnya. (Abdus Salam).