SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan pernikahan beda agama tidak sah. Meskipun pengadilan telah mengesahkan pernikahan beda agama tersebut.
“Nikah beda agama jelas tidak sah, karena berbeda keyakinan. Jadi, kalau hukum agama islam jelas tidak sah,” kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU, Ahmad Asyhar Shofyan, dikonfirmasi, Jumat, 24 Juni 2022.
Seperti diketahui, pernikahan agama itu terjadi di Kota Surabaya. Bahkan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menyetujui dan mengesahkan permohonan pasangan berbeda agama antara islam dan non muslim (kristen).
Menurut Ahmad, putusan pengesahan PN Surabaya terkait nikah agama itu janggal. Hal itu sesuai Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 tentang perkawinan, menikah merupakan ajaran dari masing-masing agama, dan pernikahan harus sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
“Jadi, kalau ada putusan PN yang mengesahkan nikah beda agama seperti itu, maka sangat janggal. Sekali lagi, itu tidak pernah sah di dalam agama Islam, walaupun ada putusan PN karena tidak memenuhi syarat,” katanya.