Nasional, Lingkarjatim.com,- Menerima Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menunda tahapan pemilu 2024.
Mengetahui putusan tersebut, sontak mendapat tanggapan dari Menkopolhukam RI, Mahfud MD. Menurutnya PN Jakpus salah alamat.
“Pasti semua ahli hukum terutama yang tahu taksonominya ilmu hukum menyatakan itu salah besar. Karena kamarnya beda, urusan pemilu itu bukan pengadilan negeri. Hasil pemilu ya di MK, tetapi kalau proses awal di PTUN atau bawaslu. Itu sudah bunyi undang-undang,” ucapnya seperti yang di kutip oleh RRI, Jumat (3/3/23).
Bahkan Mahfud mengatakan bahwa hakim PN Jakpus yang memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda tidak menguasai taksonomi hukum. Oleh sebab itu, ia mendukung langkah KPU untuk menyatakan banding atas putusan ini.
“Semua ahli hukum tata negara bilang bahwa itu salah. Saya kira hakimnya tidak mengerti taksonomi gugatan hukum,” pungkasnya. (*)