BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan, Moh. Baginda Rajoko Harahap memprediksi putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus penganiayaan Ghinan Salman bakal lama keluar.
Menurut dia, salah satu alasannya karena Jumali, seorang PNS yang menjadi tersangka dalam kasus divonis bebas dalam persidangan. Vonis itu membuat perkara penganiyaan jurnalis ini tak terikat massa penahanan.
“Jumali ini kan tidak ditahan, divonis bebas, jadi sepertinya akan lama, beda denga yang berkaitan dengan masa tahanan,” kata dia, Jumat (20/09).
Ghinan Salman adalah bekas wartawan harian lokal Radar Madura. Dia dianiaya karena memoto PNS di Dinas PU Bangkalan yang bermain tenis meja saat jam kerja.
Baginda menjelaskan faktor lain yang juga menyebabkan lamanya putusan kasasi kasus Ghinan Salam lama yaitu karena banyaknya memori kasasi yang diajukan oleh seluruh PN se Indonesia.
“Karena yang mengajukan memori kasasi ribuan perkara, jadi wajar jika prosesnya lama,” ujar dia.
Sebab dua perkara itu, Baginda tidak bisa memprediksi kapan putusan akan turun. Dia hanya berjanji akan menginformasikan kepada masyarakat jika putusan memori kasasi kasus Jumali ini sudah turun.
“Semoga saja cepet turun, agar ada kepastian hukum dari perkara dugaan penganiaan,” pungkasnya.
Diketahui, memori kasasi kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut telah dikirim ke Mahkama Agung pada tanggal 17 Mei 2019 dan diterima oleh Mahkamah Agung pada tanggal 11 Juli 2019. (Moh Iksan)