Terkait lamanya proses tilang elektronik yang saat ini diterapkan, Gatut menyebut jika hal itu sesuai sistem yang berjalan. Misalnya, polisi akan mengirim surat konfirmasi kepada pelanggar, dan kemudian pelanggar harus menjawab melalui website (tertera dalam surat).
“Nah, nantinya akan tahu ini mobil saya atau bukan. Pengemudi atau pengendara saya atau tidak. Kalau memang mengakui, dia diminta untuk input data. Setelah berhasil konfirmasi, baru kita munculkan tanggal untuk sidangnya,” ujarnya. (Amal/Hasin)