SURABAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mencatat ada 25 perusahaan di wilayahnya, mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Penangguhan ini dilakukan karena perusahaan tersebut belum mampu gaji pegawai sesuai UMK 2022 yang telah ditetapkan Pemprov Jatim.
“Sampai saat ini ada 25 perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan UMK. Kebanyakan perusahaan dari daerah ring satu Jatim,” kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, dikonfirmasi, Selasa, 18 Januari 2022.
Himawan merinci 25 perusahaan yang tersebar di daerah ring satu itu, yakni dua perusahaan masing-masing di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan delapan perusahaan di Sidoarjo. Lalu sembilan perusahaan di Pasuruan, tiga di Mojokerto, dan Malang satu perusahaan.
“Rata-rata perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK ini, bergerak di bidang tekstil, klinik swasta, percetakan, konstruksi dan industri alas kaki,” katanya.