Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 18 Jan 2022 18:10 WIB ·

Puluhan Perusahaan di Jatim Tak Mampu Bayar Gaji Karyawan


Puluhan Perusahaan di Jatim Tak Mampu Bayar Gaji Karyawan Perbesar

Gambar ilustrasi UMK

SURABAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mencatat ada 25 perusahaan di wilayahnya, mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Penangguhan ini dilakukan karena perusahaan tersebut belum mampu gaji pegawai sesuai UMK 2022 yang telah ditetapkan Pemprov Jatim.

“Sampai saat ini ada 25 perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan UMK. Kebanyakan perusahaan dari daerah ring satu Jatim,” kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, dikonfirmasi, Selasa, 18 Januari 2022.

Himawan merinci 25 perusahaan yang tersebar di daerah ring satu itu, yakni dua perusahaan masing-masing di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan delapan perusahaan di Sidoarjo. Lalu sembilan perusahaan di Pasuruan, tiga di Mojokerto, dan Malang satu perusahaan.

“Rata-rata perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK ini, bergerak di bidang tekstil, klinik swasta, percetakan, konstruksi dan industri alas kaki,” katanya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA