Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 21 Feb 2018 13:04 WIB ·

Puluhan Kades dan Tokoh Masyarakat Kawal Pemeriksaan Saksi Laporan Kedua Dugaan Money Pilitics Farid


Puluhan Kades dan Tokoh Masyarakat Kawal Pemeriksaan Saksi Laporan Kedua Dugaan Money Pilitics Farid Perbesar

Terlihat sejumlah Kades dan tokoh masyarakat di Kantor Panwaslu Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kantor Panwaslu Bangkalan didatangi puluhan Kepala Desa beserta puluhan tokoh masyarakat di Kabupaten Bangkalan, Rabu (21/2/2018). Kedatangan mereka untuk mengawal pelapor kedua dan ketiga saksi yang akan memberikan keterangan atas kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh Cabup Farid Al-Fauzi.

Ardiyansah selaku pelapor kedua atas kasus dugaan money pilitics Farid mengatakan bahwa dirinya diperiksa sekitar kurang lebih dua jam. Ada Lima belas pertanyaan yang diajukan kepada dirinya oleh Panwaslu Bangkalan.

“Salah satunya penyebab kami melaporkan ini apa. Kemudian saksi-saksi kami tiga orang juga di panggil, tiga saksi itu dua kepala desa dan satu sekdes,” ungkapnya.

Salah satunya lagi kata dia, adalah barang bukti apa saja yang ia bawa dalam pelaporan tersebut. Dia mengaku membawa barang bukti uang sebanyak 30 juta dari tiga orang saksi.

“Ini ada kaitannya dengan pelaporan yang sebelumnya. Kalau sebelumnya kan membawa barang bukti berupa uang sebanyak 40 juta,” paparnya.

Yang perlu diketahui lanjut dia, kasus ini adalah temuan bagi panwaslu Bangkalan. Meskipun laporan sebelumnya dicabut oleh pelapor, namun karena Panwslu sudah mengetahui bahwa dalam hal ini ada money politik yang dilakukan salah satu cabup, maka harus cepat direspon oleh panwaslu.

“Ini sudah menjadi temuan bagi Panwaslu, jadi harus ditindak lanjuti oleh Panwaslu. Tidak ada alasan bagi Panwaslu untuk tidak menindaklanjuti itu,” ujarnya.

Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan ketiga saksi akan melakukan pengembangan terhadap laporan tersebut.

“Besok rencananya ada tiga nama lagi yang akan kami mintai keterangan berdasarkan keterangan hari ini,” ucapnya.

Sedangkan untuk laporan pertama kata dia, akan dilakukan pleno terlebih dahulu, apakah dapat dilimpahkan ke pihak kepolisian atau dihentikan.

“Pencabutan laporan itu tidak membuat selesai kasus ini ya, Panwaslu masih mempunyai kewenangan untuk menjadikan laporan itu sebagai temuan, karena itu laporan dari masyarakat,” tutupnya.

Sekedar diketahui, Sebelumnya laporan pertama atas kasus ini telah dicabut oleh pelapor, Selasa (20/2/2018). Namun pada hari yang sama ada pelapor kedua atas dugaan kasus money politik yang menyandung cabup Farid Al-Fauzi. Pelapor kedua tersebut bernama Ardiansyah warga Kecamatan Bancaran, Kabupaten Bangkalan. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA