Lebih jauh kata dia, dalam perintah undang-undang MD3 pasal 373 memerintahkan DPR ataupun DPRD harus mementingkan kepentingan rakyat dan kepentingan negara melebihi kepentingan pribadi , kelompok bahkan kepentingan partainya.
“Jadi seakan-akan tidak boleh DPR itu yang mementingkan kelompoknya. Hari ini kan faktanya kebalik, DPR malah takut kepada kelompok-kelompoknya jika dia takut tidak kebagian apa dan sebagainya, sementara yang dijadikan kambing hitamnya adalah rakyat,” ujar Robi.
Robi bahkan menilai, apa yang ditampakkan salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep yang bertanda tangan atas surat dari Komisi II itu, menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Sumenep sekarang melanggar fungsi daripada anggota DPR itu sendiri.
“Diantaranya seperti fungsi pengawasan, kontroling dan fungsi budgeting. Ini kan persoalan kecil saja, harusnya mereka tau persoalan masyarakat Sumenep secara utuh,” tukasnya.