Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 11 Feb 2022 14:50 WIB ·

Puluhan Aktivis GMNI Melakukan Aksi Demonstrasi di Kantor DPRD Sumenep


Puluhan Aktivis GMNI Melakukan Aksi Demonstrasi di Kantor DPRD Sumenep Perbesar

Lebih jauh kata dia, dalam perintah undang-undang MD3 pasal 373 memerintahkan DPR ataupun DPRD harus mementingkan kepentingan rakyat dan kepentingan negara melebihi kepentingan pribadi , kelompok bahkan kepentingan partainya.

“Jadi seakan-akan tidak boleh DPR itu yang mementingkan kelompoknya. Hari ini kan faktanya kebalik, DPR malah takut kepada kelompok-kelompoknya jika dia takut tidak kebagian apa dan sebagainya, sementara yang dijadikan kambing hitamnya adalah rakyat,” ujar Robi.

Robi bahkan menilai, apa yang ditampakkan salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep yang bertanda tangan atas surat dari Komisi II itu, menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Sumenep sekarang melanggar fungsi daripada anggota DPR itu sendiri.

“Diantaranya seperti fungsi pengawasan, kontroling dan fungsi budgeting. Ini kan persoalan kecil saja, harusnya mereka tau persoalan masyarakat Sumenep secara utuh,” tukasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA