SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman percobaan pada Bambang Supriyono, anggota Satpol PP, terdakwa penganiayaan anak dibawa umur.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menetapkan Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 bulan berakhir,” kata Ketua Majelis Hakim Ridwantoro, Kamis (24/10/2019) saat sidang putusan.
Meski hukuman berbeda, namun majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1, Juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis mempertimbangkan bahwa putusan yang dijatuhkan itu sesuai dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan emosi yang mengakibatkan anak menjadi korban.
Padahal, terdakwa seharusnya bisa menyelesaikan dengan cara baik melalui keluarga maupun ke wali murid di sekolahnya. Sementara yang meringankan terdakwa berterus terang, mengaku salah dan berjanji tidak mengulangi.
“Terdakwa juga sebagai tulang punggung karena anaknya masih kecil dan adanya perdamaian dalam sidang antara terdakwa dengan ibu korban,” jelas majelis hakim.
Sementara atas putusan tersebut terdakwa langsung menerima, sedangkan penuntut umum akan melakukan upaya banding. “Kami banding,” ujar Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Dyah Sulis Setyowati, ibu korban yang hadir dalam sidang. Menurut dia, putusan jauh dari rasa keadilan. Menurutnya, sebagai seorang ibu sangat tidak menerima putranya dipukul hingga mengalami kebangkrutan. Apalagi anaknya bukanlah seperti yang dituduhkan terdakwa.
“Jelas kami kecewa, walaupun hakim sempat meminta saling memaafkan di ruang sidang. Tetapi, sudah setahun lamanya berjalan kasus ini dari terdakwa tidak pernah meminta maaf mendatangi dan bertemu keluarga kami di rumah, hingga saat ini,” kesalnya sambil di dampingi Eko dan Lukman, Tim LBH Wong Cilik usai sidang.
Sebagaimana diketahui dalam surat dakwaan mengungkap bahwa persoalan itu pada 10 Januari 2018, sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu terdakwa mendapat laporan dari istrinya yang didapat dari tetangganya bahwa ada seorang anak yang biasa membully anaknya ketika di sekolah.
Tanpa banyak berfikir, terdakwa langsung keluar rumah lalu mencari anak berinisial R yang biasa membully anak terdakwa ketika di sekolah. Ketika mencari anak tersebut, terdakwa bertemu dengan tiga anak di Gang Mushola, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran.
Terdakwa lantas bertanya kepada tiga anak di lokasi tersebut. Namun, ketiga anak itu sempat lari karena takut ketika ditanya oleh terdakwa dengan sambil nada tinggi sambil menyebut nama R. Ironisnya, ketika ketiga anak itu lari justru terdakwa malah naik pitam.
Tanpa banyak tanya, ketiganya yaitu N (10), R (10) dan R (10), lalu dianiaya oleh terdakwa. Ironisnya, dari ketiga korban tersebut, N merupakan korban yang mengalami lebam dibagian kepala akibat pukulan terdakwa.
Akhirnya orang tua N geram hingga melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian, apalagi terdakwa tidak ada iktikad baik untuk meminta maaf atas persoalan itu.
(Imam Hambali)