SAMPANG, Lingkarjatim.com – PT Garam bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menyepakati harga serapan garam rakyat dengan petani garam setempat. Hal tersebut setelah PT Garam melakukan sosialisasi pembelian garam rakyat di Perum Pegaraman Sampang, Selasa (9/7/2019).
Hadir dalam kesepakatan harga tersebut, antara lain Pemkab Sampang yang diwakili Dinas Perikanan, asosiasi petani garam, tokoh masyarakat, dan suplayer. Sebelum proses penandatanganan kontrak harga pembelian, PT Garam memaparkan proses penyerapan garam rakyat, mulai dari syarat calon suplayer hingga negosiasi harga bahkan sampai proses pembayaran.
“Sekarang tidak menggunakan koperasi lagi, jadi jika ada suplayer yang memenuhi syarat bisa langsung melakukan penjualan hasil produksi garam,” kata Moh. Hatip Kepala Bagian Penyerapan Garam, PT Garam.
Dikatakannya, bahwa kesepakatan harga serapan garam yang telah dilakukan yakni Rp. 700/kg untuk kualitas satu (K-I) didalam gudang Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun demikian pihaknya menjelaskan bahwa harga kesepakan yang tertera dalam kontrak tersebut dapat terjadi perubahan mengikuti mekanisme harga dipasaran.
“Kami hanya ingin memberikan harga yang kompetitif dipasaran, kalau ada kenaikan yang jelas kontrak yang ada juga akan dinaikkan, dan sebaliknya,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Perikanan dan Budidaya, Dinas Perikanan Kabupaten Sampang, M. Mahfud mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya agar hasil produksi petani garam yang ada di Kabupaten Sampang dapat diserap dengan maksimal oleh PT Garam, sehingga masalah harga yang beberapa hari terakhir membebani para petani dapat teratasi.
“Sekarang sudah disepakati untuk satuan harga antara petani dan PT Garam, dengan tetap berpatokan pada harga dipasaran,” katanya.
Pihaknya berharap hasil produksi petani garam di Kabupaten Sampang dapat terserap semua, sehingga tidak ada yang tertimbun digudang petani, bahkan pihaknya mengaku tetap akan memperjuangkan satuan harga untuk K-II dan K-III. (Hyd/Lim)