Sementara itu, Kepala BPSDM Jatim Aries Agung Paewai menyatakan BPSDM sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan ASN turut berupaya secara konsisten memberikan jaminan kualitas pendidikan melalui akreditasi untuk setiap program pelatihannya.
Menurut dia, ditandatanganinya MoU antara ANRI dan Pemprov Jatim pada tahun 2022 merupakan bukti apresiasi ANRI atas kesiapan dan keberhasilan Pemprov Jatim dalam meningkatkan kualitas dibidang kearsipan yang telah menunjukkan perkembangan signifikan.
Selain itu, lanjut Aries, momen pengangkatan Jabatan Fungsional Arsiparis melalui penyetaraan dan inpassing di Jatim memunculkan peningkatan kebutuhan pengembangan kompetensi sebagai kebutuhan krusial.
“Untuk menjawab tantangan akan pengakuan kualitas layanan Pendidikan, maka BPSDM Jatim sebagai Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan (LP3K) mengajukan permohonan akreditasi,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan Jatim sebagai provinsi produktif dari sisi peningkatan kualitas pelayanan terus berupaya untuk memberikan jaminan pelayanan terbaik pada masyarakat luas melalui berbagai sektor yang senantiasa mengikuti dinamika perubahan untuk mewujudkan Indonesia Maju.
Setiap langkah perubahan yang dilakukan Jatim memiliki pertimbangan spesifik sehingga menjadikannya berbeda dengan daerah lain di Indonesia
“Ini sekaligus menjadikan Jatim sebagai role model bagi daerah lain, termasuk dalam hal pencapaian akreditasi,” kata Pj Wali Kota Batu tersebut.
Di sisi lain, setelah melewati proses panjang yang diawali dengan sosialisasi, bimtek pengisian instrumen, pengumpulan bukti kerja yang kemudian diserahkan dalam bentuk Portofolio Akreditasi yang dilanjutkan dengan verifikasi lapangan secara langsung oleh Tim Asesor Akreditasi Kearsipan, maka sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala ANRI Nomor 489 Tahun 2022 pada tanggal 26 Desember 2022 dan dibuktikan dengan Sertifikat Akreditasi Nomor: AK.02.00/650/2022 maka BPSDM Provinsi Jawa Timur dinyatakan terakreditasi dengan kualifikasi A atau Sangat Baik pada program Pelatihan Teknis Bidang Kearsipan Dinamis dan Statis.
Akreditasi bagi lembaga pendidikan sebagai bentuk upaya penjaminan mutu kualitas suatu lembaga pendidikan yang tidak hanya menilai layak tidaknya pengelola pendidikan menyelenggarakan kegiatan mendidik, mengajar dan melatih.
Namun, juga menilai bagaimana suatu lembaga pendidikan memelihara dan menyelenggarakan layanan pendidikan yang layak dan memenuhi standar. (Amal/Hasin)