SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Program Kartu Usaha Perempuan Mandiri (Kurma) dihentikan sementara oleh Pemkab Sidoarjo melalui surat Sekretariat Daerah Nomor: 500.3/6128/438.5.15/2024 yang ditandatangani Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Makhmud, S.H, M.M. yang ditujukan kepada camat dan kades/lurah se-Kabupaten Sidoarjo per 1 Juni 2024.
Program Kurma sendiri merupakan satu dari 17 program prioritas Bupati H. Ahmad Muhdlor Ali (semasa masih aktif) dan Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi untuk meningkatkan ekonomi kreatif perempuan di Kabupaten Sidoarjo.
Setelah Muhdlor berstatus tersangka dan non aktif dari jabatannya karena kasus diduga menerima aliran dana pemotongan dana insentif ASN di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab. Sidoarjo yang ditangani KPK, dan kini Plt Bupati Sidoarjo beralih ke H. Subandi, program tersebut dihentikan sementara untuk dilakukan review atau akan dievaluasi kemanfaatannya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidoarjo, Makhmud menjelaskan, program Kurma ini akan dilakukan review oleh Inspektorat sebelum kembali digulirkan atau benar-benar dihentikan seterusnya.
“Hasil dari review Inspektorat ini yang akan dijadikan dasar program Kurma apakah kembali dilanjutkan atau tidak,” kata Makhmud kepada wartawan Jumat (31/5/2024).
Disinggung soal apa saja yang akan direview dari program Kurma? Makhmud tidak bisa menjelaskan secara rinci. Karena itu bagian dari Inspektorat Kab. Sidoarjo. “Yang jelas semuanya akan dievaluasi, termasuk dampak yang dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Program Kurma yang berjalan kemarin itu akan dievaluasi semua, baik dari pendamping ataupun dampak yang dirasakan masyarakat. Apakah sudah berjalan baik atau tidak.
“Termasuk sistem dalam menentukan kelompok yang mendapat program Kurma. Apakah sudah benar atau tidak,” tukasnya.
Selain program Kurma, Pemkab Sidoarjo juga menghentikan sementara program Bedah Warung. Alasannya sama, akan dilakukan kajian atau review dari Inspektorat supaya benar-benar bermanfaat untuk masyarakat.
“Bedah Warung dan Kurma ini jadi satu, semuanya akan di review oleh Inspektorat,” ungkap mantan Kepala BKD Kab. Sidoarjo itu.
Lebih jauh disebutkan Makhmud Pemkab Sidoarjo sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 18 miliar untuk program Kurma dan Rp 1,2 miliar untuk Bedah Warung.
“Jika nanti program Kurma dan Bedah Warung banyak mudharatnya maka anggarannya akan dialihkan untuk program yang lain,” pungkasnya.
Sementara itu Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo H. Mochammad Sochib menanggapi bahwa seharusnya Pemkab Sidoarjo tak serta merta menghentikan program Kurma biar tidak terkesan dimata publik kalau Pemkab Arogan.
“Seharusnya jangan langsung dihentikan, karena program kurma ini sudah ada di RPJMD, juga sudah dianggarkan di APBD Tahun 2024. Tinggal pelaksanaannya aja yang di evaluasi. Kalau memang calon penerima yang dirasa kurang pas ya tinggal diganti gitu aja, jangan programnya yang dihentikan,” ujarnya Sabtu, (01/06/2024).
Hal Senada juga disampaikan oleh Kasmuin Direktur Center For Participatory Development (CePad), Program Kurma sudah ada didalam RPJMD dan APBD Tahun 2024. Maka proses perubahan atau pengalihan anggaran untuk program lain jalurnya cuma satu yakni di PAK APBD.
“Kalau ada kesalahan dalam pelaksanaannya ya harus diperbaiki kesalahan yg ada, misal salah dalam menetapkan sasaran, kalau perlu dirombak dan diulangi proses rekruitmen dan penetapan sasarannya.
Penghentian pelaksanaan program /kegiatannya hrs beralasan yang jelas atau mungkin terjadi forcemajeur,” paparnya.
Cak Kasmuin sapaan akrab direktur CePad menambahkan, APBD berikut agenda di dalamnya itu ditetapkan melalui proses perencanaan (Eksekutif), kemudian ada pembahasan (Legislatif/DPRD + Eksekutif), selanjutnya ada evaluasi (Provinsi), baru kemudian disahkan Bupati.
“Tentunya Perubahan atau penghentiannya harus dilakukan berdasarkan kajian menurut ketentuan yang berlaku,” tukasnya. (Imam Hambali/Hasin)