Dirinya juga menjelaskan bahwa pemesanan dilakukan melalui koperasi sekolah, namun begitu menurutnya koperasi yang dimaksud tidak memiliki badan hukum, dan tidak menjalankan prinsip-prinsip dasar tentang koperasi.
“Tidak ada badan hukumnya,” ucap Jumali.
Jumali juga menambahkan bahwa keuntungan dari kegiatan jual beli seragam tersebut digunakan untuk mensupport kegiatan siswa yang tidak tercover oleh dana bos.
“Kegiatan Isra’ mikraj,” ucapnya menyebutkan salah satu kegiatan yang tidak dianggarkan dari dana bos dan menggunakan dana dari hasil penjualan seragam tersebut.
Untuk diketahui bahwa Perihal jual beli seragam berkedok koperasi sekolah memang menjadi masalah yang menjadi sorotan publik untuk saat ini, Bahkan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai melalui Surat Edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023 dengan tegas melarang koperasi sekolah untuk berjualan seragam.
Tidak tanggung-tanggung tanggal 28 Juli 2023 Gubernur Jatim Khofifah Indar parawansa mengintruksikan kepada seluruh kacabdin dan kepala sekolah se Jawa Timur untuk menertibkan koperasi sekolah yang melakukan praktik jual beli seragam, jika masih ada dan ditemukan Khofifah mengancam akan membebas tugaskan kepala sekolah maupun kacabdin di wilayah tersebut. (Hasin)