Berbeda dengan Kepala Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur di Bangkalan, Mustakim kepada media lingkarjatim mengatakan prihal biaya buku dan daftar ulang tersebut seharusnya sudah bisa di cover oleh dana BOS.
“Untuk buku sebenarnya sudah tercover di bos, ya nanti kita coba cek,” ucapnya singkat saat di konfirmasi prihal pembelian buku yang dikeluhkan wali siswa tersebut Kamis (12/08/22).
Begitu juga dengan biaya daftar ulang, dirinya juga menyatakan bahwa hal tersebut seharunya juga sudah tercover di dana BOS.
“Iya, seharusnya sudah tercover di Dana BOS,” ucapnya menjawab pertanyaan tim media lingkarjatim prihal boleh dan tidak bolehnya ada biaya daftar ulang di sekolah Negeri yang menerima dana BOS.
Bahkan dirinya mengaku akan menindaklanjuti prihal adanya informasi pembelian buku dan daftar ulang sekolah tersebut melalui pengawas sekolah.
“Nanti akan saya minta laporan melalui pengawas sekolah, untuk memastikan,” pungkasnya seraya menjelaskan bahwa lembaganya memiliki 16 pengawas yang mengawasi 137 lembaga sekolah di bawah naungan lembaganya. (Hasin)