Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu BH, Celana dalam, daster, kaos lengan panjang, celana pendek dan hasil visum dari rumah sakit yang menyatakan ada robekan di selaput darah korban dan lebam di bagian leher.
Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UUD nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi pasal 76 huruf d undang-undang RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Moh Iksan/Hasin).