Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 25 Nov 2021 17:54 WIB ·

Pria Ini Setubuhi Penghuni Kost Dua Kali Sehari


Pria Ini Setubuhi Penghuni Kost Dua Kali Sehari Perbesar

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu BH, Celana dalam, daster, kaos lengan panjang, celana pendek dan hasil visum dari rumah sakit yang menyatakan ada robekan di selaput darah korban dan lebam di bagian leher.

Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UUD nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi pasal 76 huruf d undang-undang RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Moh Iksan/Hasin).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA