Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 22 Aug 2022 14:11 WIB ·

Presiden Jokowi Bagikan Bansos ke Pedagang Pasar Larangan Sidoarjo


Presiden Jokowi Bagikan Bansos ke Pedagang Pasar Larangan Sidoarjo Perbesar

Presiden Joko Wido saat di pasar Larangan Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Presiden RI Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana mendatangi pasar tradisional Larangan Sidoarjo. Dalam rangka membagikan bantuan sosial (Bansos) dan menyapa pedagang, Senini (22/08/2022)

Tiba di tempat Parkir Pasar sebelah selatan, Jokowi disambut Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. Turun dari mobil, Jokowi langsung menyapa pengunjung kemudian memerintahkan Paspampres membagikan sejumlah paket sembako. Teriakan ibu-ibu menambah suasana pasar ramai.

Ahmad Muhdlor nampak menyambut kedatangan presiden ke 7 itu membagikan paket sembako. Usai menyapa masyarakat, rombongan kemudian melanjutkan masuk ke dalam pasar menyapa para pedagang.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga nampak ikut mendampingi presiden masuk ke dalam pasar bersama Gus Muhdlor.

Selama dalam perjalanan, rombongan Jokowi disambut meriah pelajar dengan membawa bendera merah putih yang berjejer di sepanjang jalan protokol Sidoarjo.

“Suatu kehormatan bagi Sidoarjo atas kunjungan Pak Presiden Jokowi. Masyarakat Sidoarjo terlihat senang sekali dan mengagumi Pak Jokowi, sosok presiden yang merakyat,” ujar Muhdlor disela-sela mendampingi kunjungan Jokowi.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA