Pengetatan prokes juga dilakukan untuk warga yang hendak memasuki atau membeli kebutuhan sehari-hari di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan. Kegiatan ini dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Sedangkan untuk apotik dapat buka selama 24 jam.
“Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Lalu untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB,” ujarnya.
Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga wajib diterapkan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Para pemilik diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Begitu juga restoran/rumah makan, kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka mendapat izinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan Pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal adalah 75 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.