Selanjutnya, kegiatan pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan juga akan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk bioskop, beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
“Kemudian, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan selama PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas, dan untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat,” katanya.
Menurut Eri, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian di Kota Pahlawan. Ia berharap pertumbuhan ekonomi di wilayahnya kembali bangkit, setelah sebelumnya sempat ditutup karena PPKM Level 3. “Alhamdulillah wilayah aglomerasi Surabaya Raya kembali menjadi Level 2, ini waktunya membangkitkan ekonomi yang sudah kita jalankan,” ujarnya.