Berkat kerjasama dan kedisiplinan warga Surabaya dan semua pihak, akhirnya Kota Surabaya berstatus PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
“Alhamdulillah Surabaya kini berstatus PPKM Level 1, berlaku mulai 22 Maret-4 April 2022. Satu-satunya kota besar di Indonesia yang masuk ke level 1. Ini patut disyukuri karena ini sangat luar biasa,” katanya. (Amal/Hasin)