Kedua tersangka berdalih uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan kepada mereka. KPK menegaskan tidak ada utang seperti yang dimaksudkan oleh Bupati Kapuas beserta istrinya tersebut.
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali.
Selain melakukan pemotongan pembayaran, Ben Brahim beserta Ary Egahni diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ucap Ali.
Artikel ini sudah tayang di detiknews, dengan judul “Berbaju Oranye-Diborgol, Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota DPR Ditahan KPK”