Waktu diinterogasi, mereka mengakui barang haram itu adalah milikinya. Namun setelah dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian terhadap dua orang tersebut, diketahui bahwa mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Moh. Rawi.
Pasca menangkap keduanya, Polisi langsung mengembangkan kasus itu dengan memburu Moh. Rawi. Dua jam kemudian, tepatnya sekutar Pukul 03.00 WIB, Polisi akhirnya menangkap Moh. Rawi di halaman Kantor Pertanian, Kecamatan Batuan.
“MH (Moh. Rawi, red) ditangkap sekitar Pukul 03.00 WIB tepatnya di halaman Kantor Pertanian Kecamatan Batuan Kabupaten umenep, dan hasil introgasi terlapor MH mengakui telah menjual sabu kepada BH,” tegasnya
Dari pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang buti diantaranya sabu sekitar 0,36 gram, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu, seperangkat alat hisap, dua unit HP, sebuah sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp 100 ribu. Ketiganya kini sudah mendekam di Ruang Tahanan Polres Sumenep.
“Mereka diduga nelanggar Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Jonto pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Widi. (Abdus Salam / Hasin)