SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang meringkus seorang bandar sabu asal Banyuates bernama Muniri. Ia ditangkap di tempat persembunyian Dusun Karang Timur, Desa Banyuates.
Muniri sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Januari lalu, setelah istri dan saudaranya terlebih ditangkap polisi.
“Tersangka ditangkap dirumahnya setelah sebelumnya melarikan diri ke Bangkalan,” kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Kamis (06/02).
ia juga mengatakan barang bukti yang disiapkan dalam penangkapan Muniri yakni berkas perkara nomor BP/14/I/2020 Satresnarkoba tanggal 20 Januari atas nama tersangka Murniati binti Atwardi.
“Pengakuan tersangka, dari hasil penjualan barang haram itu, setiap bulannya mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 5.000.000,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan Muniri ditangkap Satresnarkoba Polres Sampang pada Sabtu, 5 Februari 2020 sekitar pukul 14 WIB di dusun Karang Timur. Petugas langsung membawanya ke Polres Sampang.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.,” tegasnya.
(Abdul Wahed)