Setelah dilakukan penelusuran, dua mobil truk tersebut diketahui pemiliknya yakni untuk nopol A 8775 YX milik salah satu perusahaan pemasok komponen elektronik di Kabupaten Balaraja, Provinsi Banten.
Sedangkan truk dengan nopol D 8953 UA milik produsen air minum kemasan asal Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
“Kami akan terus mendalami siapa peran dibalik penyelundupan pupuk subsidi di Kabupaten Sampang. Apalagi supir dan kernet semuanya orang Sampang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada 23/3/2022 petugas kepolisian Mapolres Magetan mengamankan truk yang sedang bermuatan pupuk subsidi jenis ZA di rest area tol KM 27 Kecamatan Kartoharjo Megetan dengan muatan 8-9 ton pupuk subsidi.
Dan pada tahun 2021 lalu, Kepolisian Kabupaten Blora, Jawa Tengah juga berhasil mengamankan satu truk yang bermuatan pupuk subsidi jenis ZA sebanyak 160 karung atau 8 ton dari Sampang yang akan dijual ke luar Madura secara ilegal.
Kasusnya sudah diserahkan ke Polres Sampang. Namun hingga saat ini penanganan dari kasus tersebut belum ada kejelasan, meski supir dan pemilik pertama dari truck sudah dilakukan pemeriksanaan. (Jamaluddin/Hasin)