SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memgamankan 11,5 juta butir pil koplo berbagai jenis, dan 36,276 kilogram narkoba jenis sabu. Ada tiga orang tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Nah, proses penangkapan ini dilakukan selama lima hari sejak 9-14 Agustus 2022,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Agustus 2022.
Tiga tersangka itu bernama Yudi Antono, 40, warga Jalan Kalijudan, Taruna, Surabaya. Lalu tersangka kedua bernama Agus Wahyu Riyanto, 38, asal Jalan Jolotundo Baru, Surabaya, dan Tri Juni Parudin, 28, asal Dusun/Desa Madureso, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto.
Penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Tanjung Perak bermula kepada tersangka bernama Yudi Antono di Mulyorejo, Surabaya, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,165 kg, pil Ekstasi 4.987 butir, pil koplo 209.000 butir. “Kemudian dikembangkan penangkapan tersangka Agus Wahyu di Tambaksari Surabaya,” katanya.
Selama penangkapan kepada Agus, polisi berhasil mendapatkan informasi untuk barang bukti narkoba, mulai dari sabu-sabu hingga ekstasi dan pil koplo dengan jumlah banyak yang disimpan di Kabupaten Mojokerto.
“Penangkapan kepada AW kami mendapatkan informasi bahwa barang barang tersebut disimpan dengan jumlah banyak di daerah Mojokerto, sehingga kita melakukan pengejaran dan berhasil,” ujarnya.