GRESIK, lingkarjatim.com – Polres Gresik berhasil membongkar jaringan jual beli ilegal satwa langka antar pulau. DA seorang warga Gresik menjadi tersangka dengan barang bukti 13 satwa langka.
“Kami mengamankan tersangka DA yang memiliki 5 ekor burung Merak Hijau, burung tersebut merupakan satwa langka yang dilindungi karena hampir punah,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo saat rilis di halaman Mapolres Gresik, Selasa (8/10).
Selain DA, ada tersangka lain dalam kasus ini berinisial D karena memperdagangkan 6 ekor burung Takur Api dan 2 ekor burung Takur Uli Sumatra.
Di pasaran, burung merak hijau harganya mencapai Rp 25 juta per ekor, burung Tangkar Uli sekitar Rp 1,5 juta per ekor dan Burung Takur Api kisaran harga Rp 1 juta per ekor.
“Tersangka D masih kami buru,” ujar Kusworo.
Semua burung yang diamankan merupakan Satwa langka yang dilindungi oleh Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI no.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Untuk menjaga burung –burung tersebut tetap sehat, Polres Gresik berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk menitipkan hewantersebut sebelum dilepas ke habitatnya semula.
“Kami berkoordinasi dengan BKSDA agar selama masih proses hukum, hewantersebut jangan sampai stress apalagi mati. Setelah ini satwa tersebut akan diperiksa oleh dokter hewan dan pemeriksaan perilaku” ujar Kapolres.
Atas tindakan perdagangan dan pemeliharaan satwa langka secara illegal tersebut, tersangka diancam dengan jukuman penjara paling lama llima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (M Khudhaifi)