Bangkalan, Lingkarjatim.com- Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang kerap kali terjadi di kabupaten Bangkalan, dua diantaranya mendapatkan hadiah timah panas dari polisi. AKBP Wiwit Ari Wibisono selaku Kapolres Bangkalan menjelaskan pelaku di tangkap saat polisi mendapatkan informasi bahwa ada motor bodong yang dikendarai oleh M yang diduga penadah, setelah melakukan pengecekan ternyata benar motor tersebut hasil dari curian.
“Iya setelah kami dalami, M ini mengaku membeli motor tersebut seharga 1 juta hingga 3 juta,” Tutur Wiwit, Selasa (23/8/22).
Setelah diketahui motor tersebut hasil curian, Wiwit mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan dan di dapatkan tersangka inisial S (37) dan inisial BAC(21) keduanya sama sama dari kecamatan Tanjung Bumi.
“Mereka ini sudah melakukan curanmor di tujuh TKP, semua TKPnya di kecamatan Sepuluh,” Jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 dan 580 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Dikenakan pasal 363 dan 480,” Ucap Wiwit.