Meski begitu, Sigit berkomitmen akan terus memproses kasus tersebut hingga tuntas, meskipun membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Prinsip kami adalah menyelesaikan perkara, baik selesai di pengadilan maupun secara damai. Kalau memang mereka mau damai, kita tindaklanjuti damai, kalau tidak dan ternyata bukti masuk, kita tindaklanjuti ke pengadilan,” jelasnya.
Diketahui, Dinas kesehatan Bangkalan beberapa waktu lalu melaporkan Amir Hamzah warga Kecamatan Konang dengan tuduhan telah melakukan penyerobotan dan pengrusakan aset milik Dinkes. (Moh Iksan/Hasin)