SURABAYA, Lingkarjatim.com– Kapolda Jawa timur Irjen Pol Nico Afinta, merilis hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang berhasil diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus polda Jawa Timur Senin (16/5/2022) siang.
Didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim, Ahli Madya Fungsional Sarpras Dinas Pertanian Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico mengatakan bahwa sesuai arahan dan perintah Kapolri kepada seluruh jajaran Polda untuk aktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional.
Salah satu arahannya adalah turut serta mengawasi ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk.
“Kami jajaran polda jatim beserta polres didukung dinas pertanian dan perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita ketahui jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk,” ucapnya tegas.
Dirinya bersama tim mengaku telah mengumpulkan informasi dalam periode Januari – April 2022 serta melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengungkap adanya penyimpangan didalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.
“Kami dari polda jatim dan jajaran telah mengungkap 14 Laporan Polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, didalam prosesnya 3 diantaranya ditangani ditreskrimsus polda jatim, bahwa ini berada di 9 Kabupaten, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan,” tambahnya.
Polda Jatim mengamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk sebagai barang bukti.