Lalu sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu, 20 Juli 2022, polisi kembali mengamankan seorang tersangka yaitu AZ, 24, di kediamannya di Kabupaten Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan, AZ diketahui menyimpan beberapa bungkus ganja diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram.
“Barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya,” katanya.
Dari pengakuan AZ, kata Yusep, tersangka mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi. Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, anggotanya melakukan pengembangan di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK, 27, di kediamannya.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram,” ujarnya.
EK mengaku sudah tiga kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya.
“Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” katanya. (Amal/Hasin)