SURABAYA – Kasus penembakan oleh anggota Polres Sumenep, Madura, terhadap pria diduga begal (Herman) berbuntut panjang. Banyak pihak termasuk sejumlah warga Sumenep menganggap sangat berlebihan dan brutal.
“Yang harus dilakukan polisi adalah segera melakukan pemeriksaan internal, terhadap anggota yang melakukan penembakan itu. Apakah sudah sesuai protap atau tidak,” kata Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya Fakthul Khoir, menanggapi kasus tersebut, Selasa, 22 Maret 2022.
Fatkhul menilau tindakan polisi berlebihan. Artinya, lanjut Fatkhul, orang yang dianggap kriminal tetap harus dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi. Tidak harus dengan kekerasan, apalagi ditembak dengan cara sangat dekat.
“Memang dalam posisi terdesak polisi boleh menggunakan kekerasan untuk melindungi diri. Namun, dalam konteks pengejaran perampok, dalam konteks penembakan pertama harus ada peringatan. Tapi kalau sudah peringatan gak ada hasil, maka tindakan melumpuhkan bukan kemudian dalam kondisi tembak mati. Harusnya ketentuan itu dijalankan,” katanya.
Soal adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Fatkhul belum bisa berkomentar sampai ada bukti dari hasil penyidikan. Maka, investigasi harus segera dilakukan apakah tindakan sesuai SOP atau tidak. “Dengan begitu, maka akan diketahui apakah itu melanggar HAM atau tidak, dan apakah tindakan polisi sudah sesuai protap,” ujarnya.