SURABAYA, Lingkarjatim.com – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap AW, 41, mafia tanah sejak tahun 2017 hingga 2019 di Kabupaten Sidoarjo. Tersangka asal Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, itu telah merugikan korban senilai Rp43,7 miliar.
“Tersangka ini menipu korban dengan menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai Rp43,7 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Senin (25/1/2021).
Gatot menjelaskan, tersangka melakukan kejahatan pertanahan dengan memalsukan surat keterangan palsu kedalam akta autientik, atau penipuan atau penggelapan tiga sertifikat hak milik (SHM) milik korban. Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambaoso Oso, Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian tersangka menggadaikan tiga SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai Rp43,7 miliar. Lalu uang hasil penipuan ini digunakan tersangka, untuk membeli mobil serta tanah yang kini sudah diamankan polisi. “Tersangka AW ini melanggar pasal 378, pasal 372 KUHP, dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU,” jelasnya.
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar cek bank sinilai Rp225 miliar, uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar, serta tiga kendaraan roda empat dan beberapa kendaraan roda dua.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, menambahkan bahwa tersangka berusaha meyakinkan korban. Caranya, tersangka memberikan cek senilai Rp225 miliar kepada korban, juga memperlihatkan uang diduga palsu senilai Rp6 miliar kepada korban.
“Tersangka AW ini bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” kata Totok. (Amal Insani)