BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Petugas kepolisian Bangkalan menggerebek rumah di Desa Pandabah, kecamatan Kamal dan Desa Sangra Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan yang diduga dijadikan tempat penampungan kendaraan hasil pencurian oleh komplotan pencuri motor.
Dari penggrebekan itu, polisi menangkap 3 orang pelaku yakni AG (29), AB (22) dan AF (23) warga Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah (eksekutor) dan satu orang penadah yakni RH warga Dusun Jaddih Laok Desa Jaddih Kecamatan Kamal.
Selain menangkap para pelaku tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 14 unit sepeda motor dan satu unit dorkas.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan kejadian tersebut bermula dari laporan warga yang mengaku kehilangan motor. Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan penelurusan hingga ke Surabaya.
“Tadi malam kami tangkap satu pelaku sedang ada di Surabaya. Kemudian kami lakukan pengembangan,” ujarnya, Selasa (12/04/2022).
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, pelaku mengungkap sejumlah komplotannya termasuk satu penadah yang biasa menerima motor hasil curian dari pelaku.
“Jadi pelaku itu totalnya 8 orang yang berkomplot melakukan pencurian. Tiga orang sudah ditangkap, sedangkan lima orang lainnya masih buron,” jelasnya.
Bangkit juga menjelaskan, dalam melakukan aksinya, para pelaku berangkat bersama-sama dengan cara menaiki satu mobil. Lalu tiap pelaku di drop ditempat sasaran untuk mencuri motor.
Tak hanya itu, Bangkit juga mengatakan, para pelaku menjual menjual hasil curiannya ke RH dengan harga sebesar Rp 2 sampai 2,5 juta per unit. Dari jumlah tersebut, kemudian dibagi 8 orang. Sehingga masing-masing pelaku mendapatkan Rp 300 ribuan dari hasil penjualan tersebut.
“Keterangan pelaku, hasil penjualan itu digunakan untuk membeli sabu. Jadi memang rata-rata dari pelaku pemetik menggunakan sabu. Untuk penadah ngakunya tidak,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)