SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Purwanto alias Ketek (28), warga Dusun Jenjen RT 01/04 Desa Simogirang Kecamatan Prambon diringkus polisi saat melakukan transaksi narkoba jenis Pil LL di sebuah warung kopi.
Kanit Reskrim Polsek Tulangan Ipda Sudarso menjelaskan, informasi tentang sepak terjang tersangka dalam bisnis Narkoba yang selalu meracuni pelajar dengan pil LL di kawasan Prambon dan Tulangan, ditindaklanjuti oleh anggota.
“Kita lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka ini,” terangnya.
Ditambahkan Sudarso, akhirnya petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi yang dilakukan tersangka ini di sebuah warung kopi Desa Simogirang Prambon.
“Petugas langsung meluncur ke lokasi dan mendapati tersangka, anggotapun langsung menyergapnya,” tegasnya.
Polisipun langsung menggelandang tersangka ke Mapolsek Tulangan setelah melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1063 butir pil LL yang sudah dikemas dan siap diedarkan.
Dihadapan petugas tersangka ini mengaku ,menggeluti bisnis haram ini sudah sekitar satu tahun yang lalu. Untuk 10 butir pil koplo dijual dengan harga Rp 25.000.
Keuntungan dari jual pil setan ini mencapai Rp 400.000 setiap 1000 butir. Adapun pembeli banyak dari pelajar SMP dan SMA.
“Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan pasal 196, pasal 197 UU RI nomor 36 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Imam Hambali)