BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan sudah mengantongi identitas enam dari tujuh pelaku pemerkosaan bergilir terhadap seorang wanita asal kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan beberapa waktu lalu.
Namun meski enam identitas sudah dikantongi, hingga saat ini (seminggu pasca korban melapor) tak satu pun pelaku tindak asusila itu yang berhasil ditangkap.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, pada prinsipnya kasus itu sudah terungkap dan sudah teridentifikasi berdasarkan beberapa alat bukti.
“Kita sudah menetapkan enam tersangka, dan kita sedang melakukan pengejaran. Untuk yang satu, nanti kita ungkap dari keterangan yang enam ini,” ujar dia, Senin (06/07).
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian tersangka sudah berada di luar Bangkalan. Namun meski begitu, pihaknya mengaku akan terus melakukan pengejaran sampai kapan pun dan dimana pun.
“Kami menghimbau kepada para pelaku agar menyerahkan diri, karena kalau tidak, dengan berbekal surat perintah penangkapan, kami akan kejar sampai kapan pun dan dimana pun,” kata dia.
Sementara itu, Kasatreskrim polres Bangkalan, AKP Agus Sobarna Praja menambahkan, dalam proses penyelidikan kasus itu, pihaknya mengalami beberapa kendala, salah satunya ada jarak pelaporan dengan kejadian perkara.
Namun meski begitu, Agus mengaku pihaknya tidak menyerah sampai disitu, justru pihaknya akan sudah mengerahkan semua anggotanya bahkan dibantu oleh Polda Jatim dan Polsek setempat agar para pelaku segera tertangkap.
“Ada beberapa kendala memang, seperti korban dan saksi tidak mengenali para prlaku, tapi kami tegaskan, kami akan kejar para pelaku sampai kapan pun dan dimana pun,” ucap dia.
Diketahui, peristiwa pemerkosaan bergilir itu terjadi pada tanggal 26 Juni 2020. Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bangkalan pada Minggu tanggal 28 Juni 2020.
Namun sayangnya, pada tanggal 01 Juli 2020, korban diketahui telah meninggal dunia, dan hingga saat ini belum diketahui secara pasti penyebab meninggalnya kotban tersebut. (Moh Iksan)