SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Kuasa hukum terdakwa kasus robot trading Viral Blast, Appe Hamonangan Hutauruk, meminta polisi segera menangkap Putra Wibowo, salah satu tersangka yang tiga bulan terakhir buron atau DPO. Ia menyebut penangkapan Putra Wibowo sangat mendesak, karena merupakan aktor utama dalam kasus tersebut.
“Makanya, polisi harus segera menangkap Putra Wibowo agar permasalahan ini terang benderang, dan diungkap secara transparan. Sehingga tidak menimbulkan pretensi tidak baik bagi kinerja polisi yang saat ini sedang menjadi sorotan publik,” kata Appe, Kamis, 1 September 2022.
Hari ini merupakan sidang lanjutan kasus penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading Viral Blast Global yang menghebohkan Indonesia. Ketiga terdakwa kasus tersebut pun pertama kalinya dihadirkan dalam sidang offline, yang sebelumnya online.
Kata Ape, sidang dalam kasus itu percuma digelar, karena Putra Wibowo yang berperan penting dalam kasus itu belum ditangkap. Selain pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini, kata dia, para terdakwa dan Putra Wibowo Cs juga tidak pernah di konfrontir atau dipertemukan untuk memperjelas kasus tersebut.
“Padahal justru yang mengendalikan sepenuhnya sistem investasi ini adalah Putra Wibowo dan kolega. Tapi yang bersangkutan tidak pernah diperiksa oleh kepolisian baik sebagai saksi maupun tersangka, sekarang ditetapkan sebagai buronan alias DPO,” ujarnya.
Putra Wibowo sudah ditetapkan tersangka dan sejak April 2022 ditetapkan sebagai DPO. Sampai saat ini belum ada kejelasan dimana posisi Putra Wibowo berada.
Putra Wibowo adalah pria kewarganegaraan Indonesia. Tempat tinggal terakhir, Jalan Alun-alun Timur, Kecamatan Jogo, Kabupaten Lumajang, Jatim.
Sidang perkara tersebut di PN Surabaya sudah sampai pada agenda pembacaan saksi. Dan merupakan sidang pertama yang menghadirkan tiga tersangka secara offline.
Pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa dihadirkan secara online dari Rumah Tahanan Kelas I Medaeng Surabaya.
Saat awal mula polisi mengusut kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp1,2 triliun. Whisnu juga mengatakan, Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading.