PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan menangkap lima tersangka kasus narkoba, Sabtu (1/2). Mereka terdiri dari tiga pengedar dan dua penggunan.
Tiga pengedar itu masing-masing KR (23), Warga Desa Panagguan, Kecamatan Larangan. HS (30), Warga Desa Ponteh, Kecamatan Galis. Dan EAP (30), Warga Kelurahan Kolpajung.
Sedangkan dua pengguna yaitu K (21), Warga Desa Tobungan, Kecamatan Galis dan AC (28), Warga Kelurahan Veteran. Mereka semua ditangkap di Kota Pamekasan.
Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Bambang menyebut para pengedar yang tertangkap ini merupakan jaringan pengedar baru. Mereka mendapat sabu dari seorang pengedar baru yang telah diketahui identitasnya dan kini masuk daftar buruan polisi.
“Orang yang pengedar baru di Pamekasan masuk incaran Polres Pamekasan dan kami terus berupaya keras untuk mencegahnya dengan cara penangkap orang tersebut serta pengedar lainnya,” kata dia.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari 4 kasus dengan 5 tersangka tersebut sebanyak 1,37 gram Sabu.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 127 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup. (Supyanto Efendi)