SUMENEP, Lingkarjatim.com — Setelah hampir sebulan lamanya, pihak Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, akhirnya menangkap pelaku pembuangan bayi. Peristiwa tersebut terjadi di belakang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Gapura, Jum’at (18/09) lalu.
Bayi lelaki yang dibuang dengan dibungkus kardus dan sehelai kain melekat di tubuhnya itu, ternyata hasil hubungan gelap lelaki muda dengan adik iparnya. Parahnya, si mungil yang tidak berdosa itu dibuang oleh ayahnya sendiri.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, ayah dari bayi itu berinisial AD lelaki 24 tahun, dan ibunya berinisial YF, gadis berusia 17 tahun. Mereka yang masih memiliki hubungan ipar tersebut, adalah warga Dusun Talesek, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura.
Saat itu, bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim. Busiya yang hendak menyabit rumput di sawah di sekitaran Puskesmas, melihat kardus di bawah pagar di belakang puskesmas. Setelah dilihat isinya adalah bayi, Busiya pun kemudian memberi tahu Ibrahim.
Polsek setempat yang mendapat informasi, kemudian mendatangi tempat tersebut dan membawa sang bayi ke rumah sakit. Bayi itu dirawat di rumah sakit dan di bawah pengawasan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep.
Setelah hampir sebulan, Polisi akhirnya dapat mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut. Akhirnya, ibu dan ayah sekaligus pelaku pembuangan bayi itu ditangkap di rumahnya, Jum’at (16/19) sekitar pukul 16.00 WIB. Kini mereka mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumenep, untuk menjalani proses hukum.
“AD dan YF ini ditangkap tim Unit Resmob Polres Sumenep di rumah YF di Dusun Talesek, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Widi dalam keterangannya, Minggu (18/10).
Keduanya dijerat dengan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana Ancamannya adalah 5 tahun penjara. (Abdus Salam)