Kemudian esok harinya, kata Kusumo pelaku MRES, RN, DAF dan F mendatangi Polsek Tarik melaporkan jika telah mengalamai laka lantas dan pengeroyokan yang dilakukan kepada HTD dan FVP. Dari laporan mereka, polisi bergerak ke lokasi melalukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
“Ternyata dari hasil pemeriksaan polisi, di lokasi tidak ada penyebab terjadinya laka lantas, hanya faktor tersinggung karena dibleyer,” papar Kusumo.
Atas laporan dan keterangan palsu yang disampaikan MRES, RN, DAF dan F mengenai kejadian tersebut kepada polisi, serta telah melakukan pengeroyokan kepada korban, maka ke empatnya ditetapkan menjadi tersangka.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” tandasnya. (Imam Hambali)