Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 11 Nov 2021 17:17 WIB ·

Polisi Beberkan Bukti-bukti Kuat Sopir Vanessa Jadi Tersangka


Polisi Beberkan Bukti-bukti Kuat Sopir Vanessa Jadi Tersangka Perbesar

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Ada beberapa alasan sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di ruas Tol Jombang KM 672+300. Salah satunya karena tersangka Tubagus lalai dalam mengemudi, dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.

“Saudara Tubagus Joddy dinyatakan sebagai tersangka, karena ada beberapa bukti yang mengarah kepada tersangka. Misalnya, pengemudi tidak mematuhi rambu jalan tol, misalnya soal kecepatan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, 11 November 2021.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman, menambahkan bahwa ada beberapa bukti yang dilanggar tersangka Joddy dalam berkendara. Yaitu soal kecepatan kendaraan pada saat terjadinya kecelakaan adalah 130 kilometer per jam.

“Harusnya, kendaraan melaju dengan kecepatan 80 km per jam, sebagaimana aturan rambu-rambu yang terpasang di ruas tol Jombang-Surabaya,” kata Latif.

Bukti lainnya, lanjut Latif, Joddy mengemudikan kendaraan sambil bermain handphone, bahkan sempat mengupload dengan membuat instory di media sosial (medsos) instagram. Bukti ini menjadi salah satu petunjuk polisi, bahwa Joddy telah dengan sengaja bermain handphone saat berkendara.

“Misalnya pada jam 11.58 WIB, tersangka Joddydia saat menyetir juga sempat menghubungi orang tuanya. Artinya apa, dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain hp. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan,” ujarnya.

Latif pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, dan tidak bermain ponsel. Serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas, seperti tidak melebihi kecepatan yang telah ditentukan. “Oleh sebab itu, hal-hal ini lah yang betul-betul untuk diperhatikan masyarakat, betapa pentingnya kita untuk berhati-hati di jalan,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA